Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang yang pada tahun 2015 berubah nama menjadi RSUD dr. Dradjat Prawiranegara sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten serang nomor: 12 Tahun 2014 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit, RSUD dr. Dradjat Prawiranegara adalah Rumah Sakit Kelas B Non pendidikan dengan 412 tempat tidur sampai dengan tahun 2015, yang berdiri sejak tahun 1938, sebagai pusat rujukan untuk wilayah Kabupaten Serang dan sebagai pusat rujukan Rumah Sakit Regional wilayah I Propinsi Banten, yang mencakup Daerah Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon serta Kota Serang. Disamping itu, wilayah Kabupaten Serang mempunyai letak geografis yang sangat strategis, karena terletak di ujung bagian utara Pulau Jawa yang merupakan salah satu koridor yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa. Rumah Sakit Umum Daerah Serang adalah rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Serang yang terletak di Kota Serang. Bermula RSUD Kabupaten Serang merupakan rumah sakit tipe D yang pada tahun 1977 meningkat menjadi kelas C dan seterusnya menjadi RSUD Kabupaten Serang Kelas B non Pendidikan pada tanggal 15 Desember 1993 sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1165/Menkes/SK/XII/ 1993. RSUD Kabupaten Serang menyediakan berbagai jenis pelayanan medis spesialistik, umum, penunjang medis dan rehabitasi medik, serta bekerjasama menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan Perguruan Tinggi swasta baik yang dari Jakarta maupun yang berasal dari Serang dan Cilegon. Jumlah ketenagaan yang dimiliki RSUD adalah sekitar 1120 orang yang terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga farmasi, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga terapi fisik, tenaga keteknisan medis dan tenaga non kesehatan lainnya. Dengan terbitnya UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (PBN), UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 7 menyebutkan Rumah sakit pemerintah sebagai Pengelola Badan Layanan Umum Daerah dan PP Nomor: 74 tahun 2012 Revisi dari PP 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), RSUD dr. Dradjat Prawiranegara mengusulkan untuk dapat menjadi Rumah Sakit Pemerintah pengguna PPK-BLUD dan Pada tahun 2011 berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, RSUD dr. Dradjat Prawiranegara ditetapkan statusnya sebagai rumah sakit pemerintah pengguna PPK-BLUD Penuh, yang implementasinya di tahun 2012. Penerapan BLUD akan membuat RSUD dr. Dradjat Prawiranegara lebih responsif dan agresif dalam menghadapi tuntutan masyarakat dan eskalasi perubahan yang begitu cepat dengan cara melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi yang efektif dan efisien, namun tidak meninggalkan jati dirinya dalam mengemban misi sosial dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menjadi Rumah Sakit Terbaik Dengan Pelayanan Profesional dan Berkualitas di Banten.